Tupoksi

Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Depertemen Kehutanan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188Kpts-II/2002 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. P.25/Menhut-II/2007 tanggal 6 Juli 2007, tugas pokok BPKH adalah melaksanakan pemantapan kawasan hutan, penilaian perubahan status dan fungsi hutan serta penyajian data dan informasi sumber daya hutan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, BPKH menyelenggarakan fungsi :

1.      Pelaksanaan identifikasi lokasi dan potensi kawasan hutan yang akan ditunjuk ;

2.      Pelaksanaan penataan batas dan pemetaan kawasan hutan konservasi;

3.      Penilaian hasil tata batas dalam rangka penetapan kawasan hutan lindung dan hutan produksi;

4.      Pelaksanaan identifikasi fungsi dan penggunaan dalam rangka penatagunaan kawasan hutan;

5.      Pelaksanaan identifikasi dan penilaian perubahan status dan fungsi kawasan hutan;

6.      Pelaksanaan identifikasi pembentukan unit pengelolaan hutan konservasi serta hutan lindung dan hutan produksi lintas administrasi pemerintahan;

7.      Penyusunan dan penyajian data informasi sumberdaya hutan dan neraca sumberdaya hutan;

8.      Pengelolaan sistem informasi geografis dan perpetaan kehutanan;

9.      Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

 

 
Pemutakhiran Terakhir : Kamis, 14 Januari 2010  12:53 WIB   

Jumat, 26 Maret 2010  09:39 WIB
Leaflet
Rabu, 21 Oktober 2009  01:05 WIB
Permohonan IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM
Rabu, 21 Oktober 2009  01:04 WIB
Sertifikat PHAPL Mandatory
Rabu, 21 Oktober 2009  01:04 WIB
1.102.112 Ha Hutan Alam Bersertifikat PHAPL Voluntary
Rabu, 21 Oktober 2009  00:58 WIB
IUPHHK Yang Dicabut Izinnya
Rabu, 21 Oktober 2009  00:58 WIB
Penilaian Kinerja PHAPL Mandatory 2002-2009
Rabu, 21 Oktober 2009  00:57 WIB
Permohonan IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM

Tim Redaksi Website BPKH Sumatera Selatan.
Telp : 0711-
Fax : 0711-
Email
Contact persons :